Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk 2023. Sebanyak delapan hari ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama ASN. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Kepres ini ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.